Pj. Sekda: ASN Jadi Contoh Masyarakat Gabung Koperasi Kelurahan Merah Putih

Pj Sekda Kota Semarang, Budi Prakosa. (matasemarang.com/Lia Dina)
Pj Sekda Kota Semarang, Budi Prakosa. (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Surat Edaran B/4102/500.3.2/VIII/2025 tentang Penambahan Anggota Koperasi yang terbit pada 24 Agustus 2025 dan ditandatangani Penjabat (Pj.) Sekda Kota Semarang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu untuk menjadi anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di masing-masing kelurahan.

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Budi Prakosa menjelaskan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) merupakan program nasional yang diimplementasikan di seluruh Indonesia termasuk Kota Semarang.

BACA JUGA  Kreak Berkumpul di Jembatan Sukarela Muktiharjo Bawa Senjata Tajam

Dengan demikian, Pemerintah Kota Semarang memberikan dukungan program tersebut dengan mewajibkan seluruh ASN, PPPK, dan PPPK paruh waktu menjadi anggota KKMP di masing-masing kelurahan tempat tinggal.

Bacaan Lainnya

“Mereka (ASN, PPPK) kan mendapatkan tunjangan dan otomatis ada tambahan kesejahteraan di situ. Maka dalam rangka menyukseskan program nasional, ya kita gerakkan mereka untuk jadi anggota KKMP,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa 26 Agustus 2025.

BACA JUGA  LPTQ Kota Semarang Diharapkan Bisa Perkuat Konsolidasi Internal

Budi mengatakan dengan mewajibkan para ASN dan PPPK untuk menjadi anggota KKMP diharapkan bisa menggerakkan ekonomi di tingkat terbawah. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi bisa merata.

“Kita ini kan unsur pemerintah, jadi ya wajib (jadi anggota) sehingga kita keluarkan surat edaran,” terangnya.

Budi menegaskan tujuan dari mewajibkan semua ASN dan PPPK menjadi anggota adalah untuk menjadi contoh di masyarakat untuk ikut dalam keanggotaan KKMP.

“Mereka ini juga untuk mencontohkan di wilayah masing-masing agar masyarakat juga ikut bergabung dalam koperasi merah putih,” ujarnya.

Pos terkait