MATASEMARANG.COM – Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dapat ditunjuk pusat atau dipilih DPRD.
“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD,” ujar Cak Imin dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu malam, 23 Juli 2025.
Cak Imin mengusulkan hal tersebut sebagai salah satu langkah dari penyempurnaan tata kelola politik nasional.
ia menjelaskan usulan tersebut berdasarkan pengalaman sejumlah kepala daerah yang mengatakan harus konsolidasi cukup lamban akibat proses politik terlalu panjang.
“Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak, tetapi PKB bertekad. Tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi,” katanya.
Terkait isu putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan daerah, PKB baru menyetujui penundaan pemilu DPRD.
“Dari keputusan itu, yang disetujui oleh teman-teman penundaan pemilu DPRD saja. Yang lain enggak setuju katanya,” ujarnya.
Pada 26 Juni 2025, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun. Atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah. (Ant)
PKB Usul Kepala Daerah Dapat Dipilih Pusat atau DPRD
