Platform Digital di RI Harus Tunda Pemberian Akses Anak di Bawah 16 Tahun

MATASEMARANG.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dalam PP Tunas mengatur bahwa platform digital dan media sosial tidak memberikan akses bagi anak di bawah 16 tahun.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta pemerintah memastikan platform digital dan media sosial mematuhi aturan perlindungan anak, termasuk kebijakan penundaan pemberian akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Usia Ideal Anak Mulai Diberi Pendidikan Seks Menurut Psikolog

“Kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Sehingga anak memiliki hak untuk mengakses informasi dan berekspresi, namun pada saat yang sama juga memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai risiko di ruang digital,” kata Anggota KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ruang Digital, Kawiyan, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

“Regulasi ini merupakan langkah penting negara dalam memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, dan konten berbahaya lainnya,” kata Kawiyan.

BACA JUGA  Gus Yasin Kukuhkan TP PKK, Perempuan Jadi Pelindung Anak dan Disabilitas

Menurut dia, di situasi anak-anak semakin rentan terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial, negara perlu hadir memberikan perlindungan yang lebih tegas agar ruang digital tidak membahayakan tumbuh kembang anak.

Pos terkait