Platform Digital di RI Harus Tunda Pemberian Akses Anak di Bawah 16 Tahun

Namun demikian, Kawiyan menekankan pentingnya memastikan implementasi aturan tersebut berjalan efektif, terutama dalam memastikan kepatuhan platform digital.

Ia menilai pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah memastikan platform digital benar-benar mematuhi aturan menjadi krusial, mengingat kewenangan teknis seperti menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital itu sendiri.

“Sebagian besar platform tersebut merupakan perusahaan global, sehingga pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum yang kuat terhadap para penyelenggara sistem elektronik,” kata Kawiyan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Agung Dorian Luncurkan Single “Jatinegara”, Kisahkan Perjalanan Cinta Masa Muda

Menurut dia, platform digital perlu memiliki kewajiban yang jelas untuk melakukan verifikasi usia, membatasi akses anak, serta merespons secara cepat setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan anak.

KPAI juga mengingatkan agar tidak terjadi kesenjangan antara regulasi yang dinilai baik dengan tingkat kepatuhan platform digital dalam pelaksanaannya. [Ant]

Pos terkait