MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (RSM) hingga Ketua DPRD Pati Ali Badrudin (ALB) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW).
“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang atas nama RSM selaku Plt Bupati Pati, dan ALB selaku Ketua DPRD Pati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil 10 saksi lainnya untuk membantu penyidikan kasus tersebut.
Mereka adalah RYS selaku mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Pati yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pati, SUP selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Pati, SGY selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pati, dan TGH selaku Pj. Sekda Pati.
Kemudian TRH selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati, STN alias NNG selaku aparatur sipil negara pada Dinas Permades Pati, dan STK selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pati.
Selanjutnya SHD selaku Kepala Desa Baleadi, IMS selaku Kepala Desa Gadu, dan SBP selaku Ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Kepala Dinas PUTR Pati Riyoso (Rys), Ketua KPU Pati Supriyanto (Sup), Kadis Kominfo Pati Sugiyono (SGY), Pj Sekda Pati Teguh Widyatmoko (TGH), dan Kadispermades Pati Tri Hariyama (TRH).
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.


















