Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG yang Raup Keuntungan Ilegal Rp35 Juta/Hari

MATASEMARANG.COM – Polda Jawa Tengah membongkar praktik culas pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Karanganyar. Praktik bisnis curang ini mampu menghasilkan keuntungan ilegal bagi pelakunya hingga Rp35 juta per hari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto di Semarang, Jumat, mengatakan dua pelaku yang berperan menyuntikkan isi tabung LPG maupun sebagai pemodal, masing-masing N (36) warga Kota Surakarta dan NA (31) warga Kabupaten Karanganyar, telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Modus tindak pidana tersebut yakni memindahkan isi tabung LPG ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 dan 50 kg,” katanya.

Praktik ilegal itu, lanjut dia, dilakukan kedua tersangka di sebuah gudang yang berada di wilayah Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar

Dalam pengungkapan itu, kata dia, petugas mengamankan 820 tabung LPG yang digunakan pelaku dalam praktik ilegal tersebut

Menurut dia, dalam aksinya kedua pelaku membeli tabung-tabung LPG berukuran 3 kg dari berbagai penjual yang selanjutnya disimpan di gudang milik pelaku itu.

Isi tabung LPG bersubsidi tersebut, kata dia, selanjutnya dipindahkan ke tabung-tabung ukuran 12 dan 50 kg dengan peralatan yang telah disiapkan..

Dalam sehari, menurut dia, praktik ilegal yang sudah beroperasi sekitar 1 tahun itu mampu menjual 200 hingga 300 tabung LPG ukuran 12 maupun 50 kg.

“Penjualannya tidak hanya di wilayah Karanganyar, tetapi di wilayah Solo Raya,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang minyak dan gas, atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. [Ant]

BACA JUGA  Hasto: Bukan Salah Saya Kalau Harun Masiku Tak Ditemukan

Pos terkait