Polda Jateng Tetapkan 46 Tersangka Aksi Massa Rusuh

aksi rusuh Jateng
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio (kiri) menunjukkan barang bukti. Antara

MATASEMARANG.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan 46 tersangka dalam berbagai aksi rusuh massa yang terjadi di sejumlah wilayah di provinsi ini pada 29 Agustus hingga 1 September 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Selasa, mengatakan selama 4 hari terakhir terjadi penangkapan 1.747 orang yang diduga terkait dengan rusuh massa di berbagai daerah.

“Dari jumlah tersebut dilakukan penegakan hukum yang terdiri atas 17 laporan polisi dan penetapan 46 tersangka,” katanya.

Untuk Polda Jawa Tengah sendiri terdapat dua laporan kejadian rusuh massa yang ditangani.

BACA JUGA  Massa Kembali Berunjuk Rasa di Mako Brimob Kwitang

Kasus pertama yang ditangani Polda Jawa Tengah berkaitan dengan peristiwa penyerangan Mapolda Jawa Tengah, termasuk pembakaran mobil di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah

“Polisi sudah mengidentifikasi dua pelaku, namun belum dilakukan penindakan karena masih melengkapi bukti,” katanya

Adapun kasus kedua berkaitan dengan penanganan kasus penyerangan Mapolda Jawa Tengah pada 30 Agustus 2025

Ia menuturkan dalam perkara tersebut polisi menetapkan tujuh tersangka, yang mana enam orang diantaranya masih di bawah umur.

“Untuk tersangka yang dewasa dilakukan penahanan, untuk tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan,” tambahnya seperti dilansir Antara.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan perintah petugas.

BACA JUGA  Prabowo Perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung "Sikat" Pengoplos Beras

Pos terkait