MATASEMARANG.COM – Meski ada larangan tegas meracik formalin ke dalam makanan–termasuk mi–masih saja ada produsen yang nekat menambahan bahan berbahaya itu.
Mi mengandung formalin sudah lama diketahui merusak kesehatan manusia. Karena itu aparat tidak memberi toleransi terhadap praktik bisnis ilegal tersebut.
Polda Jawa Tengah baru saha membongkar praktik jahat yang dilakukan pabrik pembuat mi berformalin di wilayah Kabupaten Boyolali dengan kapasitas produksi sekitar 1,5 ton per hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto di Semarang, Rabu, mengatakan pengungkapan itu bermula dari adanya laporan peredaran mi berformalin di sejumlah pasar di wilayah Solo dan sekitarnya
Dari hasil penelusuran, petugas mendatangi dua lokasi berbeda yang memroduksi mi berformalin di Kabupaten Boyolali itu.
“Lokasi pertama di Kecamatan Cepogo yang menjadi tempat produksi, lokasi kedua di Kecamatan Mojosongo yang merupakan gudang penyimpanan,” katanya.
Dari dua lokasi itu, petugas mengamankan barang bukti ratusan liter formalin serta 25 karung mi siap edar yang beratnya mencapai 1 ton.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial WH (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali, yang diduga merupakan pemilik usaha tersebut.
Djoko menjelaskan dalam proses produksi, pelaku mencampur 1 liter formalin dengan 100 kg adonan mi.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.


















