Polisi Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali

Mi
Mi berformali. Dok. Ant

Praktik ilegal itu, disebut polisi, sudah berlangsung sejak 2019 dengan area pemasaran di wilayah Solo dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan. [Ant]

BACA JUGA  Ditinggal Makan di Warmindo, Motor Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Raib

Pos terkait