MATASEMARANG.COM – Kepolisian Resor Kota Banyumas membongkar penambangan emas ilegal di wilayah Gumelar, Kabupaten Banyumas. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi, Senin, mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan dan pengolahan material emas tanpa izin di Grumbul Igir Salak, Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada Selasa (31/3),” katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, kata dia, Kepolisian mengamankan tiga tersangka berinisial SRO alias BDI (51), NM alias AYG (50), dan SBN alias UDN (56).
Ia mengatakan ketiga tersangka itu berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik usaha penambangan dan pengolahan emas ilegal.
Menurut dia, para tersangka menjalankan aktivitas tanpa mengantongi izin resmi seperti izin usaha pertambangan (IUP), IUPK, izin pertambangan rakyat (IPR), maupun surat izin penambangan batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kata Petrus, petugas kepolisian menemukan dua titik tambang dengan lubang galian sedalam sekitar 55 meter dan ukuran mulut lubang sekitar 80 sentimeter kali 80 sentimeter yang dioperasikan oleh sejumlah pekerja.
“Material diambil dari dalam lubang tersebut kemudian diolah secara mandiri untuk memisahkan kandungan emas,” katanya.





















