MATASEMARANG.COM – Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus penembakan yang menewaskan GRO, siswa SMKN 4 Semarang, dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Demikian tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta. Jika tidak membayarkan, terdakwa harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan.
Hakim Ketua Mira Sendangsari menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan luka.
Peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada 23 November 2024.
Salah satu kendaraan yang saling berkejaran berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan.
Terdakwa kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.
Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban GRO, sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.
Tidak Ada yang Meringankan
Menurut jaksa, terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan luka.
“Pertimbangan yang meringankan tidak ada,” ujar jaksa.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (Ant)
Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara
