MATASEMARANG.COM – Polsek Semarang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Jalan Maluku VI, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 24 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Hanya dalam waktu dua jam, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy Susanto menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan berawal dari laporan korban bernama Mukhamad Muflih Rifai (35), karyawan swasta asal Kalibanteng Kulon.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Semarang Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku berinisial Catur Prasetya (42) di rumah kos kawasan Cilosari, Semarang Timur. Barang bukti berupa satu unit HP Oppo Reno 8 warna emas berhasil ditemukan dan diamankan,” terang Iptu Andy Susanto, Kamis 25 September 2025.
Adapun kronologi kejadian, korban menaruh ponsel di dalam tas saat hendak mengisi daya.
Pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dan mengambil ponsel tanpa sepengetahuan korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti di tempat kosnya tanpa perlawanan.
Meski kasus pencurian ini memenuhi unsur Pasal 362 KUHP, kedua belah pihak akhirnya sepakat menempuh penyelesaian restorative justice.
“Korban telah menerima permintaan maaf dari pelaku dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan. Namun kami tetap menekankan bahwa proses mediasi dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan di bawah pengawasan kepolisian,” tegas Kapolsek.