Kapolsek menambahkan, penyelesaian melalui restorative justice bukan berarti menoleransi tindak kejahatan.
“Langkah ini diambil karena adanya kesepakatan damai, itikad baik pelaku, serta pertimbangan kemanusiaan. Kami tetap mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan menjaga barang berharganya, serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.