Polisi Tangkap Pencuri HP di Semarang Timur, Korban Sepakat Damai

ilustrasi restorative justice (pixabay/ SCY)
ilustrasi restorative justice (pixabay/ SCY)

Kapolsek menambahkan, penyelesaian melalui restorative justice bukan berarti menoleransi tindak kejahatan.

“Langkah ini diambil karena adanya kesepakatan damai, itikad baik pelaku, serta pertimbangan kemanusiaan. Kami tetap mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan menjaga barang berharganya, serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.

BACA JUGA  Awas! Mi Basah di Kota Semarang Masih Ada yang Mengandung Formalin

Pos terkait