Polres Demak Sita 157 Botol Miras di Bulan Ramadan

ilustrasi miras (pixabay/ jarmoluk)
ilustrasi miras (pixabay/ jarmoluk)

MATASEMARANG.COM – Jajaran Sat Samapta Polres Demak berhasil mengamankan 157 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang digelar pada Rabu 25 Februari 2026.

Razia dilakukan di sejumlah tempat karaoke yang kedapatan masih beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kasat Samapta Polres Demak AKP Setiyo menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Operasi Zebra Candi 2025 di Demak: 73 Pelanggar Terjaring di Hari Pertama

“Dalam operasi kali ini, kami mengamankan 157 botol minuman keras dari sebuah tempat karaoke. Kegiatan ini akan terus kami lakukan selama Ramadan,” ujarnya.

Menurutnya, peredaran miras tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum.

Konsumsi miras kerap menjadi pemicu perkelahian, kekerasan, hingga tindakan melanggar hukum lainnya.

Polres Demak menegaskan bahwa operasi miras ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat saat menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA  Status Tanggap Darurat Banjir Pekalongan Diperpanjang hingga 13 Februari 2026

Razia serupa akan terus digelar secara berkelanjutan di berbagai titik rawan di wilayah Kabupaten Demak.

Selain itu, Polres Demak juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras melalui layanan darurat 110.

Pos terkait