Polri: Kasus Rantis Tabrak Ojol Dilanjutkan ke Ranah Pidana

Kasus rantis Brimob
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan meninggalnya Affan.

Berdasarkan sidang etik pada pukul 09.00–19.40 WIB, Kosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA  Polri Tidak Beri Ruang Demonstran Anarkis

Kosmas juga dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (ant)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polisi: Kematian Diplomat Muda Tanpa Keterlibatan Orang Lain

Pos terkait