MATASEMARANG.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat sebagai upaya pemenuhan gizi anak sekolah, menjadi sorotan tajam di Jawa Tengah.
Sejumlah dugaan kasus keracunan, kualitas makanan yang dipertanyakan, serta isi surat perjanjian yang dinilai tidak etis, memicu kritik dari masyarakat dan wakil rakyat.
Di Kabupaten Blora, Komisi D DPRD menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan MBG, termasuk adanya surat perjanjian antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pihak sekolah yang memuat larangan menyebarluaskan informasi jika terjadi insiden seperti keracunan atau makanan basi.
Ketua Komisi D DPRD Blora, Subroto, menyebut hal ini sebagai bentuk pembungkaman dan tidak sesuai dengan semangat transparansi pelayanan publik.
Selain itu, perjanjian tersebut juga menetapkan denda sebesar Rp80 ribu untuk setiap alat makan yang hilang, seperti sendok atau ompreng, yang dinilai memberatkan pihak sekolah.
Di Kabupaten Banyumas, masyarakat mengeluhkan kualitas menu MBG yang dinilai tidak layak.
Salah satu unggahan viral di media sosial menunjukkan makanan yang hanya berupa kacang rebus dan roti, tanpa lauk bergizi. Akibatnya, dapur MBG di Desa Gunung Lurah dihentikan sementara untuk evaluasi.
Pada akhir Juli 2025 di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kota Semarang, Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui adanya oknum pelaksana program MBG yang menyalahgunakan wewenang di beberapa wilayah Jawa Tengah.
Deputi Pengawasan BGN, Mayjen (Purn) Dadang Hendrayudha, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta aparat daerah dan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut.


















