Promosi Sirup Kental Manis yang Menyesatkan

Ilustrasi - Susu kental manis. ANTARA/Shutterstock/am.

Sejak 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang kemudian diperbarui dengan Nomor 20 Tahun 2021 dan diperkuat dengan Peraturan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi.

Regulasi ini secara eksplisit melarang penyajian kental manis sebagai pengganti air susu ibu (ASI) atau sebagai satu-satunya sumber gizi bagi anak.

Lebih jauh, aturan ini juga melarang penayangan iklan kental manis yang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Mendadak, Anji Batal Bernyanyi di Acara Penghargaan Wanita Puspakarya 2025 Semarang

Namun, implementasi di lapangan tidak selalu sesuai harapan. Dalam rentang April hingga 31 Oktober 2024, Kopmas mencatat 114 pelanggaran terhadap regulasi label dan promosi kental manis.

Data yang dihimpun dari laporan relawan dan masyarakat ini menunjukkan adanya lima pelanggaran dalam bentuk penulisan kata “susu” pada label kemasan, 27 pelanggaran pada takaran saji, 22 pelanggaran iklan di media cetak, daring, dan televisi, serta 60 pelanggaran yang dilakukan oleh influencer di media sosial.

BACA JUGA  BRI Super League, Persija Pimpin Klasemen Sementara

Angka-angka ini mengindikasikan betapa kuatnya penetrasi promosi yang menyamarkan fakta nutrisi dan menggiring masyarakat pada praktik konsumsi yang keliru.


Kejadian stunting

Kopmas juga memaparkan kerja sama riset dengan Universitas Indonesia pada tahun 2023, yang menunjukkan adanya korelasi antara konsumsi kental manis secara berlebih dengan kejadian stunting pada balita di wilayah Pengasinan, Depok.

Penelitian ini memperkuat kekhawatiran bahwa penggunaan kental manis sebagai pengganti susu berpotensi berkontribusi terhadap masalah gizi kronis yang sudah lama menjadi tantangan kesehatan masyarakat di Indonesia.

Pos terkait