MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kepada pelaku usaha rumah indekos di Kecamatan Kaliwungu.
Adapun tujuan sosialisasi kali ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai aturan, mekanisme pembayaran, dan kewajiban perpajakan.
Kepala Bapenda Kendal Abdul Wahab menegaskan bahwa pajak perhotelan dan rumah indekos menjadi salah satu potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Terlebih, dengan berkembangnya Kawasan Industri Kendal (KIK), kebutuhan hunian sementara bagi puluhan ribu karyawan semakin tinggi.
“Wilayah Kaliwungu sangat potensial dengan indekos karena ada KIK. Pajak PBJT ini termasuk perhotelan, di dalamnya masuk indekos,” jelasnya.
Aturan Pajak Indekos
- Subjek pajak: penyewa indekos
- Besaran pajak: 10 persen dari pembayaran kamar indekos yang laku
- Mekanisme: pemilik indekos menarik pajak dari penyewa, lalu menyetorkan ke Bapenda
- Sistem pembayaran: sudah bisa dilakukan secara online
Abdul Wahab berharap masyarakat bisa taat membayar pajak. “Pembayaran bisa dimulai Februari untuk pajak Januari. Kami siap membantu jika ada kendala,” ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD Kendal Supriyanto menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai aturan yang berlaku.
“Pendapatan daerah dari pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Sementara salah satu pemilik indekos di Kumpulrejo Muji mengaku sempat kaget dengan pemberlakuan pajak indekos ini namun ia menyatakan akan tetap patuh.
“Sebagai warga negara yang baik, saya akan mentaati aturan tersebut,” tuturnya.


















