MATASEMARANG.COM – Jajaran Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar pada Rabu 11 Maret 2026.
Dua pelaku berinisial S (32) dan FB (33), warga Desa Salit, Kecamatan Kajen, ditangkap setelah aksinya terekam CCTV.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf menyampaikan bahwa kedua pelaku memiliki modus operandi dengan membagi peran.
“S masuk ke dalam toko seolah membeli sesuatu untuk mengalihkan perhatian pemilik, sementara FB mengambil motor yang saat itu terparkir dengan kunci masih menempel,” jelasnya.
Korban baru menyadari kehilangan setelah keluar dari toko. Rekaman CCTV kemudian memperlihatkan jelas aksi kedua pelaku, yang akhirnya dilaporkan ke Polres Pekalongan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap S di wilayah Pemalang pada Minggu 29 Maret 2026, disusul penangkapan FB di Kabupaten Pekalongan.
“Keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.





















