PWI Jateng Dukung Langkah Polda Usut Pemeras Berjaringan Berkedok Wartawan

Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS (Foto: Achmad Zaenal M)
Ketua PWI Jateng Amir Machmud NS (Foto: Achmad Zaenal M)

Wilayah operasi jaringan tersebut di seluruh Pulau Jawa mulai Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan dari para pelaku, jaringan ini telah beroperasi sejak 2020 dan telah melakukan aksi pemerasan di berbagai kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya.

Modus yang digunakan adalah mengintai korban yang umumnya merupakan figur publik dan tokoh masyarakat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ahmad Luthfi Gelontorkan Rp6 Triliun untuk Infrastruktur Jalan di Jateng

Saat keluar dari hotel bersama pasangannya, para pelaku kemudian mendekati korban, mengaku sebagai wartawan, dan mengancam akan memberitakan aib pribadi atau skandal korban di media massa jika tidak menyerahkan sejumlah uang.

Salah satu korban yang melapor sempat diminta uang hingga ratusan juta rupiah. Namun setelah bernegosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp 12 juta ke rekening pelaku.

Dari laporan inilah penyelidikan berkembang dan Polda Jateng berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rest area Km 487 tol Boyolali.

BACA JUGA  PWI Jateng Bakal Gelar Konferprov pada 18 Oktober 2025

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat kembali mengaku sebagai wartawan dari media-media terkenal.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan kartu identitas resmi dari media tersebut.

Sebaliknya, ditemukan sejumlah kartu pers dari media yang berdasarkan pengecekan oleh Bid Humas Polda Jateng, tidak terdaftar di Dewan Pers, seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota. Ditemukan juga kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Terkait dengan lencana bertuliskan PWI, Ketua PWI Jateng Amir Machmud meminta semua pihak agar tidak begitu saja percaya terhadap siapa pun yang mengaku sebagai anggota organisasi tersebut.

Pos terkait