MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Agung memberikan respons atas pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura.
Negara tetangga itu menyatakan Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, tidak sedang berada di Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis, mengatakan informasi tersebut menunjukkan dukungan pemerintah Singapura terhadap proses hukum yang berjalan di Indonesia.
“Terima kasih dan apresiasi atas konfirmasi dari pemerintah Singapura mengenai keberadaan MRC. Beberapa saat sebelumnya kami sudah sempat mendapat informasi MRC sudah tidak ada berada di Singapura, ‘kan,” kata Anang.
Usai mendapatkan kabar nihilnya keberadaan Riza Chalid di Singapura, Anang mengatakan penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus akan terus berkoordinasi dengan negara-negara sahabat dalam upaya pencarian Raja Minyak tersebut.
“Artinya, ‘kan, kami tahu yang bersangkutan sekarang tidak ada di Singapura. Mendeteksinya lebih (mudah) karena sudah tidak ada di Singapura,” katanya.
Terkait mana saja negara sahabat yang akan berkoordinasi dengan Kejagung, Anang tidak membeberkannya.
“Nanti kita lihat ini saja perkembangan awal seperti apa. Yang jelas, kami pastikan dahulu keberadaannya di mana, baru kami menjalin,” katanya.
Rilis Kemlu Singapura Rabu, 16 Juli 2025, menyatakan imigrasi Singapura tidak mendeteksi keberadaan Riza Chalid di Negeri Singa tersebut.
Singapura Siap Bantu
“Catatan imigrasi kami menunjukkan Muhammad Riza Chalid tidak sedang berada di Singapura. Yang bersangkutan sudah lama tidak memasuki Singapura,” kata Kemlu Singapura.
Mereka juga menyatakan siap membantu sesuai dengan ketentuan hukum jika pemerintah Indonesia meminta bantuan secara resmi.
Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kejagung tengah memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika menetapkannya sebagai tersangka.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.


















