MATASEMARANG.COM – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyambangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin 12 Januari 2026.
Langkah itu ditempuh guna menghimpun masukan strategis untuk Raperda tentang Pelindungan Tenaga Kerja Informal.
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi E Yudi Indras Wiendarto diterima Subhan selaku Koordinator Bidang Antarlembaga Biro Humas Kemnaker RI beserta jajarannya.
Saat berdiskusi, Yudi Indras Wiendarto menyoroti urgensi pelindungan bagi tenaga kerja informal yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari perlindungan sosial, pendataan, hingga akses kesejahteraan.
“Ketenagakerjaan merupakan aspek strategis dalam pembangunan daerah dan nasional. Meskipun berperan penting dalam perekonomian daerah, tenaga kerja informal belum memperoleh perlindungan yang memadai, baik dari sisi hukum, sosial, maupun ekonomi,” jelas Yudi.
Ia berharap pertemuan di Kemnaker menghasilkan rekomendasi teknis dan best practice nasional.
Tujuannya agar raperda yang disusun selaras dengan kebijakan pusat, aplikatif, dan tidak tumpang tindih.
Sementara, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Dipa Yustia Pasa menekankan pentingnya arahan Kemnaker untuk membangun sistem pelindungan yang terstruktur dan terintegrasi.
Ia menyoroti perlunya alur yang jelas mulai dari pendataan, pengakuan status kerja, fasilitasi jaminan sosial, pembinaan, hingga tahap evaluasi.
Anggota Komisi E lainnya Ida Nurul Farida memperinci aspek pelindungan dasar. Ia mendorong agar kebijakan daerah nantinya mampu memastikan setiap pekerja informal mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sederhana, serta layanan kesejahteraan.


















