Ida juga menyinggung pentingnya kejelasan regulasi terkait pembagian kewenangan.
“Upaya pengaturan harus memperjelas kewenangan provinsi dalam pembinaan dan pengawasan, serta peran kabupaten/ kota dalam pendataan dan pemberdayaan. Hal itu vital untuk mendorong koordinasi lintas sektor dan menjamin kepastian hukum,” pungkasnya.


















