Raperda Pelindungan Pekerja Informal, Komisi E Sambangi Kemnaker

Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal perlindungan pekerja informal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin 12 Januari 2026
Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal perlindungan pekerja informal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin 12 Januari 2026

Ida juga menyinggung pentingnya kejelasan regulasi terkait pembagian kewenangan.

“Upaya pengaturan harus memperjelas kewenangan provinsi dalam pembinaan dan pengawasan, serta peran kabupaten/ kota dalam pendataan dan pemberdayaan. Hal itu vital untuk mendorong koordinasi lintas sektor dan menjamin kepastian hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA  Komisi B Usulkan Plaza Simpang Lima 1 Dijadikan Pusat Kuliner saat Ramadan

Pos terkait