Diharapkan dengan penutupan ini, perlintasan tidak resmi yang berbahaya dapat diminimalisir.
Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, KAI Daop 4 Semarang juga telah memasang spanduk peringatan di berbagai titik perlintasan dan jalur rawan kecelakaan.
Spanduk ini berisi himbauan dan informasi penting tentang prosedur aman saat melintas, termasuk berhenti sejenak dan mendahulukan perjalanan kereta api.
Data kecelakaan di wilayah Daop 4 Semarang selama enam tahun terakhir menunjukkan bahwa upaya pencegahan sangat diperlukan.
Dari 2019 hingga Mei 2025, tercatat 153 kecelakaan di perlintasan sebidang, di mana 87 kasus melibatkan kendaraan mobil dan 66 kasus melibatkan sepeda motor.
Kecelakaan lebih banyak terjadi di perlintasan yang tidak dijaga, dengan 105 kejadian dibandingkan 48 kejadian di perlintasan yang dijaga.
Korban jiwa akibat kecelakaan di perlintasan sebidang juga cukup memprihatinkan. Selama periode tersebut, terdapat 139 korban, termasuk 74 orang meninggal dunia, 32 orang luka berat, dan 33 orang luka ringan.
Fakta ini mengingatkan kita bahwa perlintasan sebidang masih memerlukan perhatian dan kepatuhan dari pengguna jalan.
Hingga Juni 2025, tercatat 90 kejadian orang tertabrak kereta api di jalur rel. Faktor utama yang menyebabkan kecelakaan ini ialah kurangnya kesadaran masyarakat, penggunaan gawai saat melintas, dan adanya perlintasan liar tanpa izin resmi.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk disiplin dan mematuhi rambu serta aturan yang berlaku,” tutup Franoto.


















