Jika wajah pelaku kejahatan digital atau penyebar hoaks sistematis masuk daftar hitam, akses One Time Password (OTP) otomatis terputus. Tanpa OTP, perbankan dan komunikasi digital lumpuh. Inilah yang disebut “hukuman mati perdata”—isolasi akses yang lebih efektif dan manusiawi dibanding penjara fisik.
Siapapun yang menggunakan “jempolnya” untuk merusak tatanan sosial melalui hoaks, maka sistem secara otomatis akan mencabut hak digitalnya.
Efek jera instan yang diharapkan menjamin ruang digital steril dari tangan-tangan kotor yang menolak aturan main di negara berdaulat ini.
Beberapa pihak menggunakan istilah Panopticon dari “Jeremy Bentham” untuk menakut-nakuti masyarakat, seolah-olah hidup kita diawasi “sipir penjara digital.”
Padahal, dalam konteks kedaulatan digital, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) No. 27 Tahun 2022 justru hadir sebagai perlindungan negara terhadap rakyat dari serangan kejahatan asing maupun domestik.
Kini, ponsel bukan hanya instrumen komunikasi, tetapi juga perangkat hukum. Artinya, setiap orang memiliki tanggung jawab hukum yang melekat pada tubuhnya. Tidak ada lagi ruang untuk “melempar batu lalu sembunyi tangan.”
Sinyal digital kini memiliki “wajah”, dan wajah itu adalah tanggung jawab yang harus dijaga.
Otoritas tidak perlu lagi kesulitan menemukan pelaku kejahatan. Sistem biometrik yang terhubung dengan konstruksi algoritmik memastikan keadilan digital bisa ditegakkan secara real-time, dengan sistem keamanan terintegrasi secara biologis.
Jadi, sebelum anda “tersenyum ke kamera” untuk melakukan registrasi, sadarilah satu hal: anda sedang membantu mengunci pintu bagi para penjahat, penipu, dan penyebar hoaks.





















