Residen PPDS Undip Dituntut 18 Bulan Penjara karena Peras Junior

MATASEMARANG.COM – Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro Semarang Zara Yupita Azra dituntut hukuman 18 bulan atau 1,5 tahun penjara atas tindak pemerasan terhadap dokter residen junior di lembaga pendidikan itu.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Efrita pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu, menyatakan total nilai pemerasan yang dilakukan terdakwa terhadap residen PPDS Undip Angkatan 77 mencapai Rp1,9 miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang,” katanya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kejagung: Pengadaan TIK Direncanakan Sebelum Nadiem Jadi Menteri

Iuran yang dibayar oleh sekitar 11 residen Angkatan 77 tersebut, antara lain, untuk biaya makan prolong sebesar Rp235 juta, biaya membeli kudapan Rp197 juta, kegiatan pisah sambut Rp91 juta, joki tugas Rp86 juta, hingga kebutuhan pendukung lainnya sebesar Rp46 juta.

“Masih terdapat Rp1,2 miliar dari total iuran residen Angkatan 77 sebesar Rp1,9 miliar yang belum teridentifikasi,” katanya.

Jaksa menyebut sistem pembayaran oleh residen Angkatan 77 tersebut tidak hanya dinikmati angkatan tersebut, tetapi seluruh residen PPDS, termasuk senior di semester 8.

BACA JUGA  Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO

Perbuatan terdakwa yang dilakukan pada kurun waktu 2022 hingga 2023 itu dilakukan dengan menggunakan kekerasan dan ancaman yang menimbulkan dampak psikologis, sehingga menciptakan sistem di angkatan 77 yang tidak mempunyai alasan lain selain mematuhinya.

Pos terkait