MATASEMARANG.COM – Kabar gembira bagi warga Jawa Tengah karena Pemerintah Provinsi baru saja mengetok palu bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2026.
Sekilas, ini terdengar seperti promo flash sale awal tahun yang sangat menggiurkan. Namun, masyarakat harus tarik napas dalam-dalam dan hitung pelan-pelan sebelum buru-buru bersorak.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno dengan tegas menyatakan posisi pajak tahun ini stabil. Gubernur Ahmad Luthfi pun sigap menginstruksikan pengkajian relaksasi karena sebelumnya ramai seruan “stop bayar pajak” di media sosial.
Memang benar, secara aturan ada kebijakan opsen sebesar 13,94 persen sesuai UU No. 1 Tahun 2022.
Pada awal 2025, beban ini sempat “teranestesi” oleh diskon awal tahun. Begitu memasuki 2026 dan diskon tersebut sempat menghilang, masyarakat kaget bukan main melihat tagihan pajaknya tiba-tiba melar.
Pemberian diskon 5 persen saat ini ibarat memberikan plester kecil untuk luka yang lebar. Ya, tetap membantu, tapi apakah cukup menutupi selisih kenaikan akibat kebijakan opsen tersebut?
Masyarakat yang beragam itu kebanyakan pragmatis. Mereka tidak terlalu peduli dengan istilah opsen, HKPD, kemampuan fiskal daerah dan lain sebagainya.
Yang mereka pedulikan adalah angka final yang tertera di surat ketetapan pajak dan seberapa banyak lembaran rupiah yang harus keluar dari dompet mereka.
Masyarakat sebenarnya memahami bahwa pajak adalah nyawa pembangunan.
Namun jika setiap ada kebutuhan anggaran solusinya selalu merogoh saku pemilik kendaraan, bukankah itu terkesan seperti jalan pintas yang kurang kreatif?





















