Richard Lee Sedih Dua Dokter Penjual “Skincare” Jadi Tersangka

MATASEMARANG.COM – Dokter Richard Lee, tersangka pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

“Hari ini dengan kooperatif, saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” katanya.

Hal itu disampaikan saat ditemui sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kapolri Pimpin Langsung Apel Ojol, Minta Bantu Jaga Kamtibmas

Richard juga memastikan semua produk yang dijual itu legal dan telah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” katanya.

Ia juga mengaku sedih karena kasus ini melibatkan dua dokter yang sama-sama menjual perawatan kulit (skincare), yaitu dr. Amira Farahnaz alias dr. Samira alias dokter detektif (doktif).

“Secara pribadi, yang buat saya sedih, konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka,” kata dia.

BACA JUGA  Mengaku Telah Selamatkan Banyak Orang, Nikita Minta Presiden Luruskan Hukum di Indonesia

“Saya sedih dan malu akan hal itu,” katanya.

Polda Metro Jaya memanggil tersangka Dokter Richard Lee (DRL) atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan pada Kamis setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis (19/2) pukul 10.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/2).

Pos terkait