Budi juga menjelaskan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. “Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. [Ant]



















