Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai dengan Lisa Mariana

Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Lisa Mariana (kanan) berjalan keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

MATASEMAEANG.COM – Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan tidak akan menempuh jalur damai dengan selebgram Lisa Mariana dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang saat ini bergulir di pengadilan.

“Pak RK lebih memilih melanjutkan karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM itu sudah luar biasa, sehingga harus ada efek jera yang harus diberikan oleh pihak pengadilan nanti. Biar lah pengadilan nanti yang memutuskan seperti apa,” kata Muslim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

BACA JUGA  Pembakaran Mobil Polisi dalam Unjuk Rasa di Pati Diusut

Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana memediasi kedua belah pihak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan kasus melalui alternatif dispute resolution (ADR). Mediasi dijadwalkan berlangsung Selasa (23/9).

Bacaan Lainnya

Muslim memastikan agenda mediasi tersebut hanya akan dihadiri tim kuasa hukum, mengingat Ridwan Kamil tidak dapat hadir karena alasan pekerjaan.

BACA JUGA  Berkasus dengan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Tes DNA pada Kamis

“Besok itu memang ada undangan mediasi dari pihak Bareskrim. Tentu kami dari pihak pengacara akan hadir mewakili Pak RK,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan kliennya tetap memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

“Pak RK sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan sekali lagi kami sampaikan, beliau lebih memilih melanjutkan proses ini sampai dengan selesai,” katanya.

Menurut dia, kliennya menolak berdamai karena pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Lisa Mariana telah merugikan karier dan nama baik Ridwan Kamil.

BACA JUGA  Eks Menpora Dito Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Kuota Haji

Diketahui, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik pada 11 April 2025 lalu.

Pos terkait