“Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka,” terangnya, 9 Desember 2025.
Nurbaeti menyayangkan terjadinya kembali tindak pidana perpajakan. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi wajib pajak agar tidak mencoba melakukan pelanggaran serupa.
“Kami berharap wajib pajak senantiasa berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak apabila ada hal yang dirasa kurang jelas. Kami membuka pintu komunikasi dan informasi seluas-luasnya,” pungkasnya.





















