MATASEMARANG.COM – Polisi telah menetapkakln selebgram dan pemengaruh kecantikan dokter Richard Lee sebagai tersangka.
Richard Lee merupakan tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Merespons status tersebut, Richard Lee mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat ditemui pada Senin di Mapolda Metro Jaya membenarkan hal tersebut.
“Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL,” katanya.
Andaru juga menyebutkan pihaknya menghargai upaya hukum dari pihak Richard Lee dan akan menghadapi praperadilan tersebut.
“Kita hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka,” katanya.
Ia juga menyampaikan akan menghadapi praperadilan tersebut dengan menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan. “Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” kata Andaru.
Terkait lanjutan pemeriksaan Richard Lee, Andaru menambahkan akan menghadapi proses praperadilan tersebut lebih dahulu sebelum melanjutkan pemeriksaan tersangka.
“Nanti diproses persidangan akan ditentukan apakah sah penetapan tersangka dari saudara DRL yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.


















