Rugikan Rakyat Rp99 Triliun, 212 Pedagang Beras Curang Dilaporkan ke Polri dan Kejagung

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kanan) didampingi Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi (tengah), Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf (kanan) dan pejabat lainnya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA/Harianto

MATASEMARANG.COM – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan 212 pedagang beras kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung karena bermasalah atau nakal dalam perdagangan komoditas tersebut.

Amran menyatakan sebanyak 212 dari total 268 merek beras yang investigasi oleh jajarannya bersama pemangku kepentingan terkait lainnya, ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Mentan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Uskup Agung Semarang: Kobarkan Semangat 100 % Katolik, 100 % Indonesia

Dia menyampaikan temuan itu hasil kerja lapangan yang dilakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya.

Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, pihaknya menemukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai.

“Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Mentan.

Mentan menjelaskan, anomali harga beras menjadi perhatian serius karena terjadi saat produksi nasional justru meningkat.

FAO memperkirakan produksi beras Indonesia mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, di atas target nasional 32 juta ton.

BACA JUGA  Chelsea ke Perempat Final Usai Melumat Benfica 4-1

“Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” jelasnya.

Mentan menyebutkan potensi kerugian konsumen akibat praktik curang ini bisa mencapai Rp99 triliun.

Beras SPHP yang seharusnya dijual sesuai ketentuan, ditemukan dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal.

Pos terkait