Saksi Ahli OJK: Langkah Eks Dirut Bank Jateng Sesuai Prinsip Kehati-hatian

MATASEMARANG.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Supply Chain Financing (SCF) Bank Jateng kepada PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4/2026), menghadirkan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari persidangan terungkap keterangan saksi tersebut mempertegas bahwa kebijakan yang diambil terdakwa eks Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno justru mencerminkan praktik perbankan yang prudent (hati-hati) sekaligus terukur.

Saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iswandi, secara eksplisit menyatakan bahwa mekanisme risk acceptance criteria (RAC) yang diterapkan Bank Jateng merupakan bentuk konkret penerapan prinsip kehati-hatian.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Usai Jalani Pemeriksaan Maraton, Dokter Richard Lee Sakit

Pernyataan saksi ahli dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Fransiscus Tampubolon itu menjadi titik krusial yang menguatkan argumentasi bahwa proses pemberian kredit telah melalui sistem pengendalian risiko yang ketat.

Kuasa hukum terdakwa, Yudi Riyanto, menguraikan bahwa sistem RAC bekerja secara berjenjang dengan pendekatan dari bawah yang tidak memberi ruang kompromi terhadap kelayakan debitur. Jika sejak awal laporan keuangan audit menunjukkan kondisi bermasalah, sistem secara otomatis menolak pengajuan tanpa perlu masuk tahap analisis lanjutan. Bahkan, satu penolakan di lini bawah sudah cukup untuk menghentikan proses sebelum mencapai level direksi.

BACA JUGA  Pemindahan Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Terus Berlanjut

Menjawab pertanyaan kuasa hukum, Iswandi menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan manifestasi nyata prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan. “Itu merupakan pengejawantahan kehati-hatian,” tegas saksi ahli di hadapan majelis hakim.

Pos terkait