MATASEMARANG.COM – Tim gabungan Satpol PP Batang bersama TNI dan Polri bergerak cepat menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di seluruh wilayah Kabupaten Batang.
Operasi maraton ini dilakukan sejak pukul 22.00 WIB hingga 02.00 dini hari menyisir pusat kota hingga wilayah Gringsing.
Langkah ini diambil untuk memastikan kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. Petugas mendatangi satu per satu lokasi hiburan guna memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Batang Haryono menjelaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan amanat regulasi sekaligus sarana edukasi bagi pengelola usaha.
“Pada bulan puasa ini, sesuai amanat Perda Nomor 9 Tahun 2016, hiburan karaoke wajib tutup,” tegasnya, Jumat 27 Februari 2026.
Meski sebagian besar pengelola sudah mematuhi aturan, petugas masih menemukan sekitar tiga hingga lima tempat karaoke yang kedapatan beroperasi, termasuk di kawasan Wuni.
Alasan klasik seperti belum menerima surat edaran sempat dilontarkan oleh pengelola.
Haryono mencontohkan momen saat petugas mendatangi lokasi hiburan di pusat kota.
“Seperti di Family Fun, karena mereka tidak tahu, baru buka langsung saya suruh tutup,” ujarnya.
Tindakan tegas ini memiliki dasar hukum yang jelas. Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Pasal 11 ayat (2) huruf f, secara eksplisit melarang operasional usaha hiburan selama bulan puasa dan hari besar keagamaan.
Jenis usaha yang wajib tutup meliputi diskotik, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, refleksi, spa, pusat kebugaran, hingga arena permainan ketangkasan.


















