Saurip Kadi: Bila RUU Tak Bahas Manfaat BPIP, Bubarkan Saja Badan Ini

BPIP
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan sejumlah narasumber tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K

MATASEMARANG.COM – Mantan Asisten Teritorial Kepala Staf TNI Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi berbicara keras soal BPIP di DPR.

Menurut dia, apabila RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak berbicara manfaat badan ini dalam kehidupan bernegara, lebih baik bubarkan saja lembaga ini.

“Bicara tentang RUU BPIP maka kita harus bicara manfaat. Kalau tidak ada manfaat, mohon maaf, ini orang berapa (di BPIP)? Dibubarkan juga enggak soal, kok,” kata Saurip Kadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR dengan sejumlah narasumber tentang penyusunan RUU BPIP.

Menurut dia, lembaga yang bertugas mengurus pembinaan ideologi Pancasila ini berdiri dan beroperasi dari uang rakyat. Jadi, menurut dia, apabila tidak membawa manfaat untuk rakyat, bubarkan saja.

“Kita sedang membahas rule of the law yang akan mengikat seluruh rakyat Indonesia. Konsekuensinya rakyat harus membayar para pegawai di BPIP. Mari kita jangan bicara basa-basi terus, tetapi substansinya menyimpang jauh dari apa yang diinginkan para pendiri Republik ini,” ujarnya.

Dia lantas memberi pernyataan, “Ini uang rakyat, harus mempunyai manfaat untuk rakyat.”

BACA JUGA  KPK: Harta Presiden Prabowo Rp2,062 Triliun

Diskriminasi terhadap Keyakinan
Saurip Kadi mengajak untuk merefleksikan realitas sosial yang berkembang di masyarakat dengan peran BPIP yang didirikan sejak tahun 2018. Misalnya, terkait diskriminasi terhadap keyakinan yang masyarakat anut hingga perkawinan.

“Belum realitas aturan main. Sungguh luar biasa, dan mengapa saya bertanya di sini, BPIP membiarkan? Sebelum ada NKRI, sudah ada rakyat Samin, sudah ada rakyat Tengger, sudah ada rakyat pendalaman Dayak. Begitu ada NKRI, bikin KTP enggak bisa. Inikah Pancasila? Tolong bangun! Kok jadi perumusan RUU-nya kayak mau pelajaran di kelas?,” kata dia.

Senada dengan Saurip Kadi, anggota Baleg DPR RI La Tinro La Tunrung juga menilai apabila tidak membawa manfaat lebih baik bubarkan saja BPIP.

Hadir dalam RDPU tersebut sejumlah narasumber, antaran lain, Wakil Kepala BPIP Rima Agristina, Ketua Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Wahyudi. Kemudian, guru besar filsafat moral Franz Magnis Suseno hingga Wakil Ketua Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Dossy Iskandar Prasetyo.

Sebelumnya (25/6), Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan sepakat memasukkan penyusunan RUU BPIP pada masa sidang ini.

Dia mengatakan saat ini alas hukum pembentukan BPIP belum cukup kuat karena hanya berdasarkan Keppres. “Padahal kita harus memperkuat alas hukum lembaga yang mengurus ideologi Pancasila ini,” ujarnya.

“Dulu kan proses pembentukannya mulai dari UKP (Unit Kerja Presiden). Berdasarkan Perpres gitu, ya, terus kemudian ada Keppres, kemudian membentuk badan,” kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta. (Ant)

BACA JUGA  MA: Perlindungan Hukum bagi Jaksa Harus Dibatasi

Pos terkait