Mita mengimbau pengurus KKMP Sampangan untuk menahan diri dan tidak melakukan pengadaan sembako secara mandiri hingga petunjuk teknis resmi dari pusat diterbitkan.
“Kalau KKMP Sampangan sedang menunggu Agrinas masuk. Unit usahanya masih nonaktif dulu semuanya. Pengurus juga kami minta untuk sementara tidak kembali melakukan pengadaan sembako maupun produk lainnya hingga ada kepastian kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Mita menegaskan bahwa penghentian operasional sementara ini murni karena penataan skema pasokan komoditas nasional, bukan akibat kendala perizinan atau legalitas hukum.
Kepengurusan dan badan hukum KKMP Sampangan dipastikan tetap sah karena akta pendiriannya telah terdaftar di Kementerian Hukum.
Adapun dari total 154 KKMP yang telah menjalankan unit usaha di Kota Semarang, baru KKMP Sampangan yang telah memiliki gerai fisik mandiri dengan capaian omzet penjualan sembako sebelumnya berkisar Rp60 juta hingga Rp77 juta per bulan.
Bagi 153 KKMP lainnya di Kota Semarang yang belum memiliki gedung fisik, Mita meminta para pengurus untuk tetap menjalankan aktivitas usaha yang ada sembari menunggu regulasi terbaru dari pusat, termasuk aturan teknis mengenai standarisasi kebutuhan lahan dan luas bangunan gerai.

















