Seminar di Unsoed, ST Burhanuddin Bahas Pentingnya Pembaruan KUHAP

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin

MATASEMARANG.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin hadir secara virtual dalam seminar nasional bertajuk “RUU KUHAP: Solusi atau Masalah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin 16 Juni 2025.

Menurut ST Burhanuddin, Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum progresif dan berbasis pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Selain itu, ST Burhanuddin juga menegaskan pentingnya pembaruan KUHAP untuk menjawab tantangan dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi hukum di Indonesia.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Durasi Makan Sangat Singkat, Banyak Kepala Daerah Peserta Retret Kaget

Menurutnya KUHAP yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981, sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan sosial, kemajuan teknologi, dan semakin kompleksnya modus kejahatan.

Pembaruan KUHAP perlu dilakukan agar sistem peradilan pidana di Indonesia makin terpadu, progresif, dan berorientasi pada perlindungan HAM.

“KUHAP saat ini mengandung kelemahan mendasar dalam perlindungan HAM karena masih mengadopsi pendekatan represif yang kurang menghormati hak tersangka atau terdakwa,” bebernya.

ST Burhanuddin juga menyoroti urgensi pendekatan restorative justice yang sudah masuk dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 2023.

BACA JUGA  Inovasi Mahasiswa Fapet Unsoed Raih Medali Perak di Mandalika Essay Competition 2025

Restorativ justice pun telah dipraktikkan aparat penegak hukum di Indonesia.

“Namun belum memiliki payung hukum yang memadai,” ujarnya.

“RUU KUHAP ke depan harus mampu mempertegas peran aparat penegak hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap HAM bagi semua pihak dalam proses hukum,” pungkasnya.

Pos terkait