MATASEMARANG.COM – Sepasang anak muda yang tengah dimabuk asmara harus menjalani hukuman cambuk 200 kali atau masing-masing 100 kali sabetan di Provinsi Aceh.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk kepada sejoli itu karena terbukti melanggar qanun syariat Islam yang putusannya telah memiliki hukuman tetap atau inkrah dari mahkamah syariah.
Pada waktu itu, kejaksaan mengekseskusi enam pelanggar qanun.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di panggung utama Taman Bustanussalatin yang dikenal dengan sebutan Taman Sari Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Rajeskana mengatakan enam terhukum qanun syariat Islam tersebut yakni WAA dan Ir, masing-masing 100 kali cambuk dalam perkara jarimah zina.
Keduanya dihukum bersalah melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Berikutnya, NAF dengan hukuman 29 kali cambuk dan Zah, dengan hukuman 27 kali cambuk. Keduanya dihukum karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan.
Keduanya dihukum bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kemudian AG dan Muh dengan hukuman masing-masing sembilan kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian.
Keduanya dihukum bersalah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.





















