“Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera,” kata Rajeskana. [Ant]
Sepasang Anak Muda di Aceh Dicambuk 200 Kali karena Berzina

Pos terkait
Kecanduan Narkoba dan Judol, Pemuda Ini Kalap Mencuri Emas Ibunya
Replik Jaksa: Nadiem Miliki Niat Jahat dan Tindak Lanjuti dengan Melawan Hukum
Raffi Ahmad Disebut dalam Penyidikan Kasus Blueray di Bea Cukai
Oknum Anggota Dewan Aniaya Perempuan di Bandungan Sempat Viral, Kini Berakhir Damai
Pengemudi Ojol Diminta Waspada saat Terima Pesanan ke Tempat Sepi
KPK Sita Dua Mobil Porsche hingga Valas dari Rumah Eks Wakil Menteri Imigrasi
KPK Sebut Negara Rugi Rp2 Triliun Akibat Pengadaan Notifikasi di BRI-Telkom
Ajukan Jadi “Justice Collaborator”, Sony Janji Ungkap Nama-nama Besar di Balik Kasus MBG
Hilang Setahun Lalu, Ditemukan Sudah Jadi Kerangka di Hutan Jurangjero Rembang
Sony Sonjaya Siap Jadi JC, Ungkap Nama yang Terlibat Korupsi MBG
Polsek Tembalang Mediasi Konflik Keluarga, Dipicu Masalah Pinjam Motor
Polrestabes Semarang Kembalikan 25 Motor ke Pemilik Hasil Ungkap Kasus Curanmor

















