Sertifikat Halal Gratis untuk Warteg hingga Warung Padang

label halal
Sertfikat halal. Kemenag RI

MATASEMARANG.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan kabar gembira bagi pengusaha warung makan tradisional untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

BBJPH kini menggratiskan sertifikat halal bagi pelaku usaha warung tegal (warteg), warung sunda (warsun), warung padang, dan sejenisnya.

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Rabu.

Para pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Pelaksanaan kebijakan ini berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” ujar Haikal.

Kemudahan sertifikasi halal bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal.

Dengan bersertifikat halal, maka warung makan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.

Selain itu, jasa penyedia makanan atau warung yang telah bersertifikat halal juga makin memperoleh kepercayaan konsumen. (ant)

BACA JUGA  Bank Jateng Dukung Transformasi Pasar Keuangan lewat Implementasi DNDF dan OIS

Pos terkait