Sidang Kakao UGM–PT Pagilaran: Saksi Ahli Nilai Dakwaan Korupsi Tak Tepat

sidang PT Pagilaran
Dokumentasi. Persidangan peekara kakao PT Pagilaran. Dok. Zainal Petir

MATASEMARANG.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao dalam kerja sama Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT Pagilaran kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/2/2026).

Pada tahap pembuktian ini, tim penasihat hukum terdakwa Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si. dan Dr. Hargo Utomo, M.B.A. menghadirkan sejumlah saksi ahli. Para saksi ahli dalam persidangan menilai konstruksi dakwaan penuntut umum tidak tepat secara hukum.

Perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan dan distribusi biji kakao antara UGM melalui PT Pagilaran. Jaksa menilai terdapat kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan kontrak tersebut, termasuk terkait pembayaran dan pengiriman barang. Namun, pihak terdakwa menyatakan persoalan yang muncul lebih bersifat administratif dan perdata, bukan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  464 RT Tolak Ambil Dana RT, Serapan Anggaran Capai 95 Persen

Juru bicara tim kuasa hukum, Zainal Petir, dalam siaran persnya, Kamis, menilai keterangan para ahli menjadi bagian penting dalam membantah dakwaan.

“Dakwaan adalah versi jaksa. Kami wajib membela terdakwa dengan alat bukti sah, termasuk keterangan ahli. Di persidangan, para ahli mematahkan konstruksi dakwaan penuntut umum,” ujarnya.

Empat ahli dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Dr. Karina Dwi N.P., S.H., LL.M., M.Dev.Prac. (ahli hukum bisnis), Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. (ahli hukum administrasi dan tindak pidana korupsi), Prof. Ainun Na’im, Ph.D., M.B.A. (ahli akuntansi PTNBH dan mantan Sekjen Kemenristekdikti), serta Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak., CA. (ahli keuangan negara dan akuntansi sektor publik).

Pos terkait