Dr. Hendry Julian Noor menegaskan tidak setiap kebijakan yang menimbulkan persoalan administratif dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur diskresi pejabat publik. Menurutnya, untuk menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang harus terlebih dahulu diuji melalui parameter Pasal 17, Pasal 19, dan mekanisme Pasal 20 UU tersebut.
Sementara itu, Dr. Karina Dwi menyoroti prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana. Ia mengingatkan agar tidak terjadi “lompatan logika” dari persoalan administratif atau wanprestasi perdata langsung ke ranah pidana tanpa pembuktian unsur kesalahan. “Berlaku asas geen straf zonder schuld—tidak ada pidana tanpa kesalahan. Jika masih dapat diselesaikan secara administratif atau perdata, kriminalisasi harus dihindari,” paparnya.
Dari sisi akuntansi, Prof. Abdul Halim menjelaskan konsep going concern dalam penyusunan laporan keuangan. Menurutnya, pembayaran sebelum barang diterima dalam praktik bisnis dapat dicatat sebagai piutang atau aset, bukan otomatis sebagai kerugian. Ia juga menyinggung pembatasan cut-off audit hingga Desember 2019, sementara fakta persidangan mengungkap adanya penyelesaian pengiriman dan retur hingga akhir 2021.
Tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan auditor BPKP dalam sidang sebelumnya yang menggunakan standar reasonable assurance. Zainal Petir menyatakan standar tersebut bukan kepastian faktual mutlak.
“Ketika auditor menyatakan tidak yakin atas pengiriman atau retur karena bukti dianggap tidak memadai, itu bukan berarti barang tidak ada. Namun asumsi itu dijadikan dasar dakwaan,” ujarnya.

















