Sindikat Pencuri Mesin Traktor Terbongkar Gara-gara “Marketplace”

Polisi ungkap sindikat pencuri mesin traktor di Demak (foto: Polres Demak)
Polisi ungkap sindikat pencuri mesin traktor di Demak (foto: Polres Demak)

MATASEMARANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, berhasil membongkar sindikat pencurian mesin traktor yang meresahkan petani.

Pengungkapan kasus ini bermula dari korban yang kehilangan telah menemukan mesin traktor miliknya dijual di marketplace saat ia hendak membeli unit baru.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari adanya nomor mesin dan data kepemilikan traktor yang tercatat atas nama korban. Ini memudahkan kami melacak dan mengidentifikasi mesin curian tersebut dengan cepat,” jelas Kasat Reskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, Rabu 15 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  17 Ventilator Senilai Miliaran Rupiah di RSUD Ini Hilang, Kok Bisa?

Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat pelaku yang terlibat, masing-masing berinisial MR (32), SH (41), M (33), dan J (45).

Para pelaku telah beraksi hingga 12 kali di berbagai lokasi persawahan di Demak.

Sindikat ini memiliki peran masing-masing. Tiga pelaku, yaitu MR, SH, dan M bertugas mendatangi lokasi persawahan Blok Latar, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, pada malam hari menggunakan satu mobil.

“SH berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara J berperan sebagai penadah yang kemudian menjual hasil curian melalui media sosial dan marketplace“, lanjut Iptu Anggah.

BACA JUGA  Pemkot Semarang Siapkan Solusi Jangka Pendek Tangani TPA Ilegal Rowosari

Para pelaku hanya mengincar mesin traktor, sementara kerangkanya ditinggalkan di lokasi kejadian.

Mesin hasil curian ini kemudian dijual dengan harga yang jauh di bawah pasaran.

Satu unit mesin curian dijual seharga Rp8,2 juta oleh penadah untuk kemudian dijual kembali di media sosial seharga Rp9,2 juta. Padahal, harga satu unit traktor lengkap bisa mencapai Rp 15 juta.

Pos terkait