“Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sindikat Pencuri Mesin Traktor Terbongkar Gara-gara “Marketplace”

Pos terkait
Penanganan Kasus Ijazah Jokowi Berlarut-larut, Begini Penjelasan Polisi
Eks Pj. Bupati Cilacap Dihukum 10 Tahun Bui di Putusan Banding
Oditur: Empat Prajurit TNI Aniaya Aktivis KontraS karena Motif Pribadi
Riyanta Buka Suara Maraknya Kasus Koperasi, Minta Masyarakat Tetap Waspada
Juli 2026, Pemerintah Terbitkan Aturan Vape yang Lebih Ketat
KPK Sita Enam Barang dari Aktivis Vokal Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai
Eks Dirut Bank Jateng Beberkan Bukti Penting SOP Kasus SCF Sritex
Oknum Polisi Disebut Terlibat Kasus Pabrik Narkoba di Mijen Semarang
















