“Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sindikat Pencuri Mesin Traktor Terbongkar Gara-gara “Marketplace”

Pos terkait
KPK Angkut Dua Koper dari “Rumah Aman” Bupati Sukoharjo di Solo
Bupati Pekalongan Bakal Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang
Tuduh Kapolda Bekingi Peredaran Narkoba, WN Prancis Dihukum 3 Bulan Bui
Kejagung Kerahkan Jaksa Alumni KPK Tangani Kasus Eks Jampidsus
Polres Semarang Bongkar Makam Korban Kematian Diduga Tak Wajar
KPK Selidiki Dugaan Pemberian Rp100 Juta kepada Gus Miftah dalam Kasus Korupsi DJKA
Dipercaya Majikan Pegang ATM Beserta PIN, ART Sikat Saldo Ratusan Juta Rupiah
KPK dan Yaqut Bakal Buka-bukan Kasus Kuota Haji di Persidangan
Kejagung Pastikan Eks Jampidsus masih di Indonesia dan Dipantau Penyidik
Eks Jampidsus Langsung Dicekal usai Ditetapkan Jadi Tersangka

















