MATASEMARANG.COM – Adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentisn direksi PDAM Tirta Moedal Semarang diduga kuat merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Kuasa Hukum Direksi PDAM Tirta Moedal Muhtar Hadi Wibowo.
Muhtar mengatakan kebijakan tersebut tidak berdasar dan sarat akan kepentingan tertentu.
“SK pemberhentian direksi PDAM Semarang patut diduga merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum. Masa jabatan direksi baru berakhir tahun 2029 tapi sudah diberhentikan sekarang,” kata Muhtar.
Ia mengatakan, SK pemberhentian itu dinilai melanggar prinsip hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena menimbulkan kerugian dan tidak memiliki alasan objektif yang jelas.
“Audit eksternal selalu menunjukkan hasil kinerja baik. Kalau ada yang menilai lain, itu jelas tindakan dholim,” tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyampaian SK pemberhentian yang ia sebut tidak patut dan tidak beradab secara hukum administrasi.
Ia mengungkapkan, pemberitahuan dilakukan hanya satu jam sebelum penyerahan SK melalui pesan WhatsApp.
“Undangan baru dikirim pukul 12.00, sementara acara penyerahan SK dijadwalkan pukul 13.00 di hari yang sama. Ini jelas melanggar asas kepatutan dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” terangnya.
Ia juga mempertanyakan dasar audit yang digunakan sebagai bahan pertimbangan pemberhentian.
“Aneh, data audit yang dipakai berasal dari tahun 2023 hingga September 2024, padahal direksi baru menjabat mulai September 2024. Ini tidak masuk akal,” ungkapnya.