Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juga dinilai menciptakan ketidakadilan. Para pemohon mendalilkan, pasal tersebut membiarkan operator selaku penyedia jasa telekomunikasi menerima pembayaran lunas di muka, tetapi hak pengguna atau konsumen dapat diputus secara paksa. [Ant]
Pos terkait
Mie Sedaap PHK 400 Buruh Jelang Ramadan, Serikat Pekerja: Hindari Bayar THR
Sampai Kini Belum Ada Pembatalan Impor 105.000 Mobil dari India
Rp4 Triliun untuk UMKM, Bank Jateng Syariah Raih Penghargaan Nasional
Bank Jateng Gandeng Hipmi Jakarta Timur Kucurkan Rp2,5 M untuk Akselerasi UMKM
Indonesia Isyaratkan Batal Impor 105.000 Mobil Niaga dari India
SIG Kirim 36.000 Bata “Interlock” untuk Hunian Korban Banjir di Padang
Tabungan SimPel: Edukasi Finansial Generasi Muda Kota Semarang
Pemerintah Bakal Atur Ekspansi Indomaret dan Alfamart di Desa karena Sudah Ada Kopdes
Harga Cabai “Setan” Kian Pedas, Pemkot Semarang Segera Intervensi

















