Pelaku pun diringkus setelah Polsek Grogol Petamburan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan pada Jumat (28/11).
“Pelaku ditemukan bersembunyi di rumah salah seorang warga. Pelaku ditangkap dan dibawa ke Jakarta pada Selasa (29/11),” ujar Alexander dikutip Antara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ke mana larinya uang itu? Ternyata untuk deposit judi online Rp500 juta, Rp40 juta untuk operasional pelarian ke pulau, sisanya masih dibawa pelaku lalu diamankan polisi. ***


















