Sopir Sikat Rp600 Juta Milik Majikan Sekaligus Sahabatnya

Pelaku pun diringkus setelah Polsek Grogol Petamburan berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan pada Jumat (28/11).

“Pelaku ditemukan bersembunyi di rumah salah seorang warga. Pelaku ditangkap dan dibawa ke Jakarta pada Selasa (29/11),” ujar Alexander dikutip Antara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Hubungan Gelap Putus Sambung Berujung Maut di Losmen

Ke mana larinya uang itu? Ternyata untuk deposit judi online Rp500 juta, Rp40 juta untuk operasional pelarian ke pulau, sisanya masih dibawa pelaku lalu diamankan polisi. ***

Pos terkait