“Sound Horeg” Dilarang Dipakai untuk Takbiran

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kabupaten Kudus melarang penggunaan “sound horeg” atau battle sound saat kegiatan takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026. Larangan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Pada intinya melarang penggunaan sound horeg saat takbiran,” kata Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo di Kudus, Jumat.

Selain penggunaan “sound horeg”, kata dia, pihaknya juga mewaspadai adanya hiburan tambahan seperti musik dengan disk jockey (DJ) yang dikhawatirkan dapat memicu keributan hingga tawuran antarwarga maupun antar kampung.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Pemilik "Sound Horeg" Wajib Taati Fatwa Ulama

Menurut dia, kepolisian bersama instansi terkait saat ini terus melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat hingga tingkat kecamatan untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan “sound horeg” pada malam takbiran.

“Kami terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan instansi terkait untuk memberikan edukasi serta imbauan, agar pada saat pelaksanaan takbiran nanti tidak ada penggunaan ‘sound horeg’,” ujarnya dikutip Antara.

Ia menegaskan kepolisian tetap akan mengambil tindakan tegas apabila masih ada pihak yang memaksakan diri menggunakan “sound horeg” saat malam takbiran.

BACA JUGA  Soal Unjuk Rasa Pati, Gus Yasin Minta Bupati Kreatif Cari Sumber PAD Selain Pajak

“Tentu akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya. ***

Pos terkait