MATASEMARANG.COM – Kementerian Sekretariat Negara yang menerbitkan SE Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 mengamanatkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun SPPG yang telah beroperasi sebelum SE terbit dan belum memiliki SLHS diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut.
Sedangkan SPPG yang dibentuk setelah SE terbit, wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mempercepat penerbitan SLHS bagi SPPG dengan tidak mengurangi esensi keamanan pangan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah Yunita Dyah Suminar mengatakan melakukan komunikasi intensif dengan Dinkes kabupaten/kota, Badan Gizi Nasional, serta koordinator wilayah SPPG di tingkat provinsi hingga kecamatan.
Yunita menjelaskan, percepatan penerbitan SLHS merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang disampaikan dalam rapat bersama Badan Gizi Nasional beberapa waktu lalu.
Langkah ini juga sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, tentang Percepatan Penerbitan SLHS.
“Percepatan SLHS bukan berarti sertifikatnya diobral. SLHS tetap harus melalui pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan ada kekurangan, harus dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi,” ujarnya, dikutip Minggu 12 Oktober 2025.